- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tindakan Mutiara Sahat Purnama Magdalena Marpaung, SH, Notaris di Medan yang diwakili oleh Tergugat selaku pemegang Protokol Notaris Mutiara Sahat Purnama Magdelina Marpaung, SH, yang telah membuat Surat Kuasa No. 25 tanggal 16-09-1989 adalah Tidak Benar;
- Menyatakan bahwa Surat Persetujuan tertanggal 15 September 1989 dan Surat Kuasa No.25 Tanggal 16-09-1989 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan segala sesuatu surat yang menimbulkan hak daripadanya atau bagi orang lain atas dasar Surat Kuasa No.25 Tanggal 16-09-1989, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp896.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Mdn
Kasasi : 1791 K/Pdt/2022
Banding : 251/Pdt/2021/PT MDN
Statistik22863