- Menyatakan Terdakwa Taufik Hidayat Alias Taufik Bin M. Yunus, terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Taufik Hidayat Alias Taufik Bin M. Yunus, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ignis warna abu-abu metalik tahun 2009 Nopol: BH 1885 NR Noka: MA3NFG81SK0253549 Nosin: K12MN4625117;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Ignis warna abu-abu metalik tahun 2009 Nopol. BH 1885 NR Noka. MA3NFG81SK0253549 Nosin. K12MN4625117 An. Wiwit Seprina;
- 1 (satu) lembar surat stock barang gir set periode 21 Desember 2020 (yang disita dalam berkas perkara An. Ardavid Saputra Bin Rustian);
- 1 (satu) buah gembok ruko warna silver merk rima;
- 1 (satu) buah gembok ruko warna silver merk super rush;
- 60 (enam puluh) karung putih gir set sepeda motor merk LTS;
- 15 (lima belas) kardus gir set sepeda motor merk LTS;
Putusan PN JAMBI Nomor 270/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 270/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunardi Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak BCA Finance Jambi. Dikembalikan kepada saksi Retna Anak dari Syamsudin Lie (Alm). 6.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 270/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik232