- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan PERJANJIAN KREDIT NOMOR : 14120/K/BPR/TISH/VIII/GR/2016, tanggal 26 Agustus 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) Nomor: 07 tanggal 2 Mei 2017, antara Para Tergugat dengan Penggugat, yang dibuat dihadapan PANDE NYOMAN ROY WIDIARSANA, SH., M.KN., Notaris di Kabupaten Gianyar, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN Nomor: 114/2017, tanggal 9 Mei 2017, yang dibuat dihadapan NI KADEK SINTAWATI, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang beralamat Kantor di Jalan Dr. Insinyur Soekarno, By Pass Kediri, Tabanan-Bali, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor: 01825/2017, Peringkat 1, dengan Nama Pemegang Hak Tanggungan yaitu Perseroan Terbatas ?PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TISH? berkedudukan di Kecamatan Sukawati-Gianyar, diberikan untuk menjamin pelunasan piutang hingga pelunasan sejumlah Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan obyek Hak Tanggungan yaitu SHM. 02418/Dauh Peken NIB.: 01763 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah ingkar janji atau wanprestasi untuk melakukan kewajiban pembayaran hutang pokok, bunga dan denda kepada Penggugat sebagaimana dimaksud PERJANJIAN KREDIT NOMOR: 14120/K/BPR/TISH/VIII/GR/2016, tanggal 26 Agustus 2016, hingga bulan Oktober 2020 yaitu keseluruhannya sebesar Rp495.283.577,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk melakukan kewajiban pembayaran hutang pokok, bunga dan denda yang keseluruhannya yaitu sebesar Rp495.283.577,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II, tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran hutang pokok, bunga dan denda yang keseluruhannya yaitu sebesar Rp495.283.577,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika, maka pembayaran hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana dimaksud dapat diperoleh melalui hasil eksekusi lelang HAK TANGGUNGAN Nomor: 01825/2017 sebagaimana terurai dalam SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor: 01825/2017, dengan melakukan penjualan jaminan atau agunan kredit berupa tanah dan bangunan, berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam pada tanah dimaksud, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 02418/Desa Dauh Peken, NIB.:22.02.08.04.01763, Surat Ukur tanggal: 02/02/2017 (2 Februari 2017), No. 03870/ DAUH PEKEN/2017, Luas: 250 M2, tercatat atas nama pemegang hak: I KOMANG SANA YASA, Penunjuk: Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama DI 208 No. 6525/2011, Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat Tanggal 13 Februari 2017, terletak di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, setempat dikenal dengan alamat Jalan Jepun V, No. 18. Tegal Belodan, Kelurahan/ Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah hak milik;
- Sebelah Timur : jalan perumahan selebar 6 meter;
- Sebelah Selatan : tanah hak milik;
- Sebelah Barat : sungai/ telabah;
Putusan PN GIANYAR Nomor 292/Pdt.G/2020/PN Gin |
|
Nomor | 292/Pdt.G/2020/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi, Br Hakim Anggota Astrid Anugrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoman Sudiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp880.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); 9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/Pdt.G/2020/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 292/Pdt.G/2020/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pdt.G/2020/PN Gin
Statistik155149