- Menyatakan Terdakwa Samsudin Mahmud alias Udin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Samsudin Mahmud alias Udin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar tembus pandang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 6,9 (enam koma sembilan) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 2,6 (dua koma enam) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan plastik klip kecil tembus pandang;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) lembar potongan kertas bungkus rokok Surya berbentuk scop;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam; dan
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 461/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 461/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 461/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 461/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik164