Putusan PN INDRAMAYU Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Idm |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Yanto Ariyanto, Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Juli Raharjo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah darat yang kesemuanya terletak di Blok Pangsur Desa Bantar Waru Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), Kabupaten Indramayu, dalam hal ini masuk menjadi obyek sengketa, antara lain : ? Tanah darat terletak di Blok Pangsur Desa Bantar Waru Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), Kabupaten Indramayu sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS) : 1032/1994 tanggal 1 Oktober 1994 seluas 3.780 M2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama H. Moch. Sofyan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Bantar Waru/Subang- Cikamurang. Sebelah Timur : H. Moch. Sofyan Sebelah Selatan : H. Moch. Sofyan Sebelah Barat : H. Moch. Sofyan? Tanah darat terletak di Blok Pangsur Desa Bantar Waru Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), Kabupaten Indramayu sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS) : 1033/1994 tanggal 1 Oktober 1994 seluas 5.210 M2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama H. Moch. Sofyan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Bantar Waru/Subang-Cikamurang. Sebelah Timur : H. Moch. Sofyan Sebelah Selatan : H. Moch. Sofyan Sebelah Barat : H. Moch. Sofyan? Tanah darat terletak di Blok Pangsur Desa Bantar Waru Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), Kabupaten Indramayu sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS) : 192/1995 tanggal 26 April 1995 seluas 4.770 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama H. Moch. Sofyan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Bantar Waru/Subang- Cikamurang. Sebelah Timur : PT. Cibadak Indah Sari Farm Sebelah Selatan : H. Moch. Sofyan Sebelah Barat : H. Moch. Sofyan? Tanah darat terletak pada Persil Nomor 006 di Blok Pangsur Desa Bantar Waru Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), Kabupaten Indramayu yang dibeli pada tahun 1996 dari Marga-Saneh, kemudian baru di buatkan Akta Jual Beli pada tahun 2019, sebagaimana tertera dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 549/2019 tanggal 07 Nopember 2019 Persil Nomor 006 seluas 7.072 M2 (tujuh ribu tujuh puluh dua persegi), Blok Pangsur Desa Bantar Waru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, atas nama H. Moch. Sofyan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Bantar Waru/Subang-Cikamurang. Sebelah Timur : Moch. Sofyan dan PT. Cibadak Indah Sari Farm Sebelah Selatan : PT. Perhutani Sebelah Barat : PT. Perhutaniadalah milik Penggugat ; 3. Menyatakan perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut dianggap batal dan pihak Penggugat berkewajiban mengembalikan uang muka sebasar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sedangkan pihak Tergugat I berkewajiban mengembalikan ke 3 (tiga) sertifikat SHM Nomor 8, SHM Nomor 9, dan SHM Nomor 12 atas nama Penggugat tersebut ; 4. Menyatakan belum diserahkannya SHM Nomor 8, SHM Nomor 9, dan SHM Nomor 12 atas nama Penggugat yang terletak di Blok Pangsur Desa Bantar Waru, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu kepada Penggugat sesuai kesepakatan, maka Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I serta siapapun juga yang telah memperoleh surat dari padanya dan atau yang menguasai surat-surat tanah berupa SHM Nomor 8, SHM Nomor 9, dan SHM Nomor 12 atas nama Penggugat secara melawan hukum untuk segera menyerahkannya secara sukarela dan tanpa syarat apapun ; 6. Menyatakan penguasaan tanah obyek perkara yang bersertifikat SHM Nomor 8, SHM Nomor 9, dan SHM Nomor 12 dan yang tertera dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 549/2019 tanggal 07 Nopember 2019 atas nama Penggugat terletak di Blok Pansur Desa Bantar Waru, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu oleh Tergugat II tanpa seijin dari pihak Penggugat serta adanya alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum ; 7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II serta siapapun juga yang telah memperoleh hak dari padanya dan atau yang menguasai tanah milik Penggugat yang bersertifikat SHM Nomor 8, SHM Nomor 9, dan SHM Nomor 12 dan yang tertera dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 549/2019 tanggal 07 Nopember 2019 atas nama H.Moch. Sofyan yang terletak di Blok Pansur Desa Bantar Waru, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu secara melawan hukum untuk segera menyerahkannya dalam keadaan kosong, secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak Gugatan Rekonvesi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan putusan ini diucapkan sebesar Rp.6.879.000 (Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Idm
Statistik26153