-
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Remako Handoyo bin Samlawi) terhadap Penggugat Konvensi (Siti Masito binti Surip);
-
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah :
-
2.1. Senilai 45,5 % dari sebidang tanah non pertanian Luas 85 m2 (delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No 01054. Nama Pemegang Hak Remako Handoyo suami Siti Masito;
Batas-batas :
- Sebelah Utara Tanah milik Nur;
- Sebelah Selatan Tanah milik Pak Suwit;
- Sebelah Barat Gang;
- Sebelah Timur Gang;
- Senilai 34 % dari 1 unit sepeda motor merek Honda Vario / NC11A3CB AT, tahun 2010, warna Violet Silver no. pol. G 6099 GF, atas nama Nasukha, RT. 005 RW. 001, Desa Ketanggungan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
- 5000 buah batu bata merah;
- 5 (lima) buah kusen pintu dari kayu bengkir, 4 (empat) buah daun pintu dari kayu bengkir dan 4 (empat) set jendela dari kayu bengkir;
- Menetapkan bagian dari harta bersama dalam diktum angka 2 (dua) tersebut di atas untuk Penggugat Rekonvensi (seperdua) dan bagian Tergugat Rekonvensi (seperdua);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 (dua) tersebut di atas (seperdua) diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) untuk Tergugat Rekonvensi, kalau tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing (seperdua) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SLAWI Nomor 1005/Pdt.G/2021/PA.Slw |
|
Nomor | 1005/Pdt.G/2021/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aftabudinofari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Rizkiyah, Hakim Anggota Amroni |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1005/Pdt.G/2021/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 1005/Pdt.G/2021/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1005/Pdt.G/2021/PA.Slw
Statistik2010