- Menyatakan TerdakwaJOKO SANTOSO Bin HARYONOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Lenovo Type S5 wama hitam tanpa Simcard dan MMC dengan nomor imei 1: 867564032223239 dan imei 2: 867564033223238, yang didalamnya terdapat percakapan group yang bernama ADM mbak Mala pada saat Sdr Joko Santoso meminta saldo pulsa ke admin CV. Purnama Jaya Abadi pada hari sabtu tanggal 14 November 2020;
- 2 (dua) lembar kertas yang berisi data transaksi saldo elektronik SE level Salatiga dua A.n Joko Santoso ke retailer TRI (3) salatiga, pada hari sabtu tanggal 14 November 2020, yang dikeluarkan oleh CV. Pumama Jaya Abadi tanggal 27 februari 2021;
- 1 (satu) lembar kertas surat keterangan kontrak kerja Joko Santoso sebagai sales exsecutive pada CV Pumama Jaya Abadi tertanggal 03 Oktober 2018;
- 1 (satu) buah kaos warna merah terdapat tulisan #KEREN-HAK SEGALA BANGSA;
- 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu merk GLOSSY;
Putusan PN SALATIGA Nomor 44/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Arimbi, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada CV. Purnama Jaya Abadi melalui saksi Adhi Muliawan Nugroho; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara: Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik6720