- Menyatakan Terdakwa I. Earl Eugene Reinhart Manondo anak dari Earl Edward Royke Manondo dan Terdakwa II. Onason Dwiriski Latuheru anak dari Jusuf Latuheru tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat berisi:
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang berisi:
- 2 (dua) paket tembakau Gorilla sintetis dalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua);
- 1 (satu) pack cigarette merk RAW;
- 1 (satu) pack cigarette merk Marshbrand;
- 1 (satu) pack ciggarete merk Marshbrand;
- 1 (satu) buah dusbook HP merk Redmi 9 yang berisi:
- 1 (satu) paket ganja didalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) paket tembakau gorilla sintetis didalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram;
- 1 (satu) linting ganja dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah HP merk 1 (satu) buah Redmi 9 warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah HP merk Apple warna putih krem berikut simcardnya;
- 1 (satu) linting tembakau gorilla sintetis bekas pakai dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang berisi:
Putusan PN SALATIGA Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggotayustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: E.m. Dwi Anggorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.1 (satu) buah tas selempang warna coklat berisi: - 2 (dua) paket tembakau Gorilla sintetis dalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua); - 1 (satu) pack cigarette merk RAW; - 1 (satu) pack cigarette merk Marshbrand; b.1 (satu) pack ciggarete merk Marshbrand; 2. 1 (satu) buah dusbook HP merk Redmi 9 yang berisi: - 1 (satu) paket ganja didalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram; -1 (satu) paket tembakau gorilla sintetis didalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram; - 1 (satu) linting ganja dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram; - 1 (satu) pack plastik klip warna bening; 3.1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 4. 1 (satu) buah HP merk 1 (satu) buah Redmi 9 warna hitam beserta simcardnya; 5. 1 (satu) buah HP merk Apple warna putih krem berikut simcardnya ; 6. 1 (satu) linting tembakau gorilla sintetis bekas pakai dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik9522