Putusan PN MEDAN Nomor 706/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 706/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliwarti |
Hakim Anggota | Abd Kadir, Mian Munte |
Panitera | - Aryandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrech tmatigedaad);4. Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 44 tertanggal 24 Juli 2017 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Abidin S. Panggabean, SH di Medan;5. Menyatakan sebidang tanah seluas lebih kurang 2143,16 M2 yang terletak di Jalan Rawe I Lingkungan XII Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 594/12 tertanggal 18 April 2016 atas nama Hermanto Teja yang diterbitkan Kelurahan Besar dan telah teregestrasi di Kecamatan Medan Labihan Nomor : 594/29 tanggal 18 April 2016 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Syahran, Hasabul Haris, dll 101 M.- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sitindaon 100 M.- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jalan Rawe I 22 M.- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Jalan Sioloho 20,65 M.Adalah sah milik Penggugat.5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat serta orang lain yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak untuk mengosongkan tanah tersebut;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.906.000,00 (dua juta sembilan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 706/Pdt.G/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 706/Pdt.G/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 706/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik9450