- Menyatakan terdakwa ALI AMRAN NASUTION telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat mengangkut narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) karung ganja daun kering siap edar dengan berat brutto lebih kurang 293 (dua ratus Sembilan puluh tiga) kilogram;
- 1 (satu) unit mobil truk Fuso Nomor Polisi BB 9064 LF;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;
- 2 (dua) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu debit BRI dengan nomor rekening: 5340010116113539 An. Bahri Hasan;
- 1 (satu) buah SIM B ll Umum Firdaus Nasution;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna garis merah kuning;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Truk Nomor Polisi BB 9064 LF An. Rahmat Jaya Trans;
- 1 (satu) buah kartu uji berkala kendaraan bermotor;
- 1 (satu) lembar kartu pendaftaran angkutan barang nomor: 55.1.21/241/14.3/2019 An. Rahmat Tinna Trans;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam beserta Sim Card; 082165815288;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J7 warna putih beserta Sim Card: 082172917327;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti, Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti : Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama FIRDAUS NASUTION; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Statistik419