- Menyatakan Terdakwa I MHD DIN Alias MAMAK dan Terdakwa II M ALDI HSB Alias UCOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Dengan Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Altenatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MHD DIN Alias MAMAK dan Terdakwa II M ALDI HSB Alias UCOK, diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 1000000000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) Gram.
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) buah robekqan tisu warna putih.
- 1 (satu) buah mancis warna biru.
- 1 (satu) buah pipet transparan yang ujungnya telah dibengkokkan.
- 1 (satu) buah Dot karet.
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 20 (dua puluh) pipet transparan.
- Celana panjang warna biru merek NEW HUGO BODY.
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 192/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Statistik5612