Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 652/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 652/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi, Hakim Ketua Mashudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudarman, M.hbr Hakim Anggota Alimuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Saba'an |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1.MengabulkanpermohonanPemohon Konvensi; 2.Memberi izin kepada PemohonKonvensi(Anwar Andy Putra Bin Mensatria) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Attry Vini Senka Binti Zainal Abidin)di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung; Dalam Rekonvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1.Nafkah iddah sebesarRp.1.500.000,- (satujutalima ratusribu rupiah)untuk selama masa iddah; 2.2.Mut?ah berupa emas seberat 3,35 grm (1/2 suku); 3.Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2.1 s.d 2.2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan; 4.MenetapkanketigaanakPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yangbernama: 4.1.Aisyah Ramadhani Anwar yang berumur 9 Tahun, 4.2.Keisha Zahira Anwar yang berumur 5 Tahun, 4.3.Shafiyah Zahra Anwar yang berumur 5 Tahun berada di bawah pengasuhan (hadanah)Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, selaku ayah kandungnya; 5. MemerintahkanPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Termohon Kovensi/Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi ketiga anak bernama:1) Aisyah Ramadhani Anwar yang berumur 9 Tahun, 2) Keisha Zahira Anwar yang berumur 5 Tahun, 3) Shafiyah Zahra Anwar yang berumur 5 Tahuntersebut; 5.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Membebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 652/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 652/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 652/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik6934