- Menyatakan terdakwa RISKI Alias PARLOPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI Alias PARLOPO dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 111 (seratus sebelas) am/paket yang diberisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 97,96 (sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh enam) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah,
- 3 (tiga) bungkus kertas tiktak merek Toredor
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah),
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah),
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izma Suci Maivani, Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik2112