- Menyatakan Para Terdakwa, Terdakwa I Buntoha Als Toha Als Ketua Bin Dahrani (Alm) dan Terdakwa II Zakaria Als Zakaria Bin Nuhun (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan yang dilakukan secara berkali-kali? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (tahun);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah spanduk yang bertuliskan ALLAHU AKBAR ? ALLAHU AKBAR ? ALLAHU AKBAR SELAMAT DATANG PRESIDEN KING OF KING ? PRESIDEN BANK UBS ? PRESIDEN PBB MR. DONY PEDRO KALIMANTAN TIMUR ? KABUPATEN KUTAI TIMUR PEMBUKAAN ASET AMANAH ALLAH SWT YANG AGUNG TANGGAL 25 NOVEMBER 2019 SAMPAI 30 MARET 2020 UNTUK KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA DARI SABANG SAMPAI MERAUKE.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna merah maron dengan No. Imei I:867308046934872 dan No. Imei 2:867308046934864;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam model RM-1190 dengan No. Imei I:356033085369834 dan No. Imei 2:356033085569839;
- 1 (satu) lembar surat konfirmasi dari Bank BNI Nomor:01/KB-BNI?46/GNC/X/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Mr. Dony Pedro selaku Top Executor Provider Dana IDR (LGS) Z20 dan Saksi (Buntoha) selaku Direksi;
- 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI tanggal 14 Juni 2007 yang ditandatangani oleh Mr. Dony Pedro, Mr. Soekarno dan Buntoha;
- 1 (satu) lembar pembukaan gerbang kesejahteraan Rakyat Bangsa Indonesia dan Bangsa-Bangsa dari Lembaga Penata Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Bangsa Indonesia dan Bangsa-Bangsa yang di tandatangani oleh Mr. Soekarno, Mr. Dony Pedro dan Buntoha;
- 1 (satu) lembar Asset Induk Dunia C.01/505/103** qq. Mr. Soekarno yang ditanda tangani oleh Presiden/Panglima tertinggi (Mr. Soekarno) dan President Union Bank Of Switzerland (Mr. Dony Pedro);
- 1 (satu) lembar surat dari Bank BJB yang ditandatangi oleh Mr. Dony Pedro, Mr. Soekarno dan Buntoha;
- 1 (satu) lembar surat dari Union Bank Of Switzerland yang ditandatangi oleh Mr. Dony Pedro, Mr. Soekarno dan Buntoha;
- 1 (satu) lembar Prosedur Pemeliharaan dan pengelolaan aset Bank Dunia-Union Bank Of Switzerland (UBS) sebagai Court Of Justice Perjanjian Kepercayaan Funder MBL:7797.TDP.INA.UNT.WORLD yang ditandatangi oleh Mr. Soekarno dan Buntoha;
- 3 (tiga) buah ID Card/Kartu Identitas Anggota Indonesia Mercusuar Dunia;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan No. Rek:0845623399 An. Buntoha;
- 9 (sembilan) lembar bukti transaksi dari BRI Internet Banking an. Jayanti dengan No. Rek:323301036380537 sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar daftar nama penerima dana aset amanah Allah SWT tahun 2019 untuk gelombang pertama tanggal 30 November 2019?30 Maret 2020;
Putusan PN SANGATTA Nomor 95/Pid.B/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 95/Pid.B/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2020/PN Sgt
Statistik8835