- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Peralihan Pengusahaan dan Penguasaan atas sebidang tanah dengan ganti Rugi No. 5009/L/II/2020,- /29 Februari 2020 yang dikeluarkan Notaris dan PPAT Zulfanda P.Damanik, SH.Sp.N, sah dan berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menguasasi objek perkara a quo adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi unutuk membayar kerugian Materil sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat sebagian dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.535.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Stb |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 67/Pdt.G/2020/PN Stb
Statistik13648