- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris yang sah dalam Kaum Anduang Uci, yang menaungi Para Penggugat dan Tergugat I, dan berkapasitas selaku Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum ranji/silsilah keturunan Kaum Anduang Uci, Pesukuan Guci, Payuang Panji Datuak Bandaro Sati, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, tanggal 29 Januari 2019 yang dibuat oleh Penggugat I, selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Para Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I seranji, sekaum, seketurunan, sepandam pekuburan dan seharta pusaka dari Suku Guci di bawah Payuang Panji Datuak Bandaro Sati, Batu Hampar dalam Kenagarian Kampung Tangah;
- Menyatakan tanah (Sawah) sengketa (Obyek Perkara) merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Anduang Uci (Kaum Para Penggugat dan Tergugat I);
- Menyatakan alas hak atau surat-surat apapun bentuknya yang digunakan oleh Tergugat I yang dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 00316/Nagari Kamp. Tangah, Surat Ukur No. 0012/Kamp. Tangah/2013, tanggal 11 Juli 2013 adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan penerbitan sertifikat atas nama Nurhayati (Tergugat I) dan/atau segala perbuatan hukum apapun bentuknya yang dilakukan oleh Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam) terhadap tanah (Sawah) Obyek Perkara, adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Sertifikat Hak Milik No. 00316/Nagari Kamp. Tangah, Surat Ukur No. 0012/Kamp. Tangah/2013, tanggal 11 Juli 2013, seluas: 1.958 M2 (Meter persegi), yang telah diterbitkan oleh Tergugat II atas nama Nurhayati (Tergugat I) dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I secara bersama dengan Tergugat II sehubungan dengan pensertifikatan tanah objek perkara tersebut merupakan ?Perbuatan Melawan Hukum? (Onrechtmatige daad);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 6/Pdt.G/2021/PN LBB |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoshito Siburian, Br Hakim Anggota Adam Malik |
Panitera | Panitera Pengganti H. Dasri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan II; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.540.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN LBB
Statistik20027