- Menyatakan Terdakwa Vingky Yuli Saputra Panggilan Pingky tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ) helai baju kaos warna biru dongker dengan tulisan OTW Ikhlas;
- 1 (satu) helai rok pendek warna hitam merk POP FRUITS;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) helai bra warna merah muda merk LINGCAO;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG KEYTONE 3 warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Xenia warna abu-abu metalik dengan No. Pol. BA 1677 TB;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Xenia warna abu-abu metalik dengan No. Pol. BA 1677 TB an. Fitria Nengsih;
- 1 (satu) buah kunci mobil mobil Xenia;
- 1 (satu) Hand phone merk NOKIA 107 warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN LBB |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Kamil Ardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Agung Muliawan, Br Hakim Anggota Yoshito Siburian |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke pada anak SELVIA WIRANTI melalaui orang tua anak saksi MIMI SUSANTI. Dikembalikan kepada pemiliknya FITRIA NENGSIH melalui terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN LBB
Statistik10628