- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sah Dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190121 Tanggal 17 September 2019;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor 01 Tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat Notaris Latifa Dina, S.H., M.Kn;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00110529.Ah.05.01 Tahun 2019 Tanggal 08-10-2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:
- Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda
- Merek : ISUZU;
- Tipe : TBR 54F LM;
- No. Rangka : MHCTBR54F8K290879;
- No. Mesin : E290879;
- Bukti Objek : BPKB Tercatat atas nama ZULKIFLI;
- Nilai Objek : IDR 127.000.000 (Seratus Dua PuluhTujuh Juta Rupiah);
-
Angsuran yang belum dibayar
28 x @ Rp. 3.641.000
Rp. 101.948.000
Total Denda keterlambatan berdasarkan Print out
Rp. 24.722.390
Total Kerugian
Rp. 126.670.3907.
7. Menyatakan menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan/obyek jaminan fidusia dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun jika ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri) dengan rincian kendaraan;
- Merek/Tipe : ISUZU/TBR/54F TURBO LV
- Jenis : MINIBUS/PHANTER
- No.Rangka : MHCTBR54F8K290879
- No. Mesin : E290879
- Warna : Hitam Silver
- Tahun Pembuatan : 2008
- No. BPKB : F 0521835 D
- No. Polisi : BM 1628 AR
- Atas Nama : ZULKIFLI
- Kondisi : BEKAS
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 12/Pdt.G/2021/PN LBB |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunindro Fuji Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoshito Siburian, Br Hakim Anggota Muhammad Bayu Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti H. Dasri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Empat); 5. Menyatakan Para Tergugat telah lalai atau cidera janji dengan tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagaimana ketentuan Pasal 16 Lampiran Daftar I angka 7 Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190121 Tanggal 17 September 2019 telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janji); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp. 126.670.390 (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan/Objek Jaminan Fidusia tersebut dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan/Objek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik apabila ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri); 9. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan/ Objek Jaminan Fidusia a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan, apabila ingkar dapat menggunakan bantuan bantuan aparat Negara (TNI/Polri); 10. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan/objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan/Objek Jaminan Fidusia tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat; 11. Menghukum kepada Para Tergugat jika di kemudian hari ditemukan segala harta kekayaan Para Tergugat yang setara dengan nilai hutang Para Tergugat untuk disita melalui Pengadilan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan bagi pelunasan hutang Para Tergugat yang timbul karena perjanjian ini; 12. Memerintahkan Para Tergugat untuk Patuh dan tunduk terhadap putusan ini ; 13. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN LBB
Statistik18744