- Menyatakan Terdakwa Novrian Saputra Alias Novri Bin Alm. Edwar Kurai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket kecil diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah singlet berwarna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio fino BM 3301 HJ;
- 1 (satu) ini handphone merk vivo berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk mitto berwarna hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dan dipertimbangkan statusnya dalam perkara atas nama Eka Putra Siahaan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik789