Putusan PTA SURABAYA Nomor 348/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 348/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | Moh. Yasya, Hj.hasnawty Abdullah |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 214 /Pdt.G/2021/PA.Lmj tanggal 7 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Dzulqa?dah 1442 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri Dalam Konvensi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (XXXXXXXXXXXXXXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( XXXXXXXXXXX ) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang; Dalam Rekonvensi ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2. Nafkah anak bernama Silvia Cahyanti Putri Raharja umur 16 tahun setiap bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dengan tambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;2.3. Pembayaran kewajiban sebagaimana dalam diktum nomor 2.1, dan 2.2 untuk bulan pertama harus dibayar sebelum ikrar talak diucapkan; 3. Menetapkan harta berupa : 3.1. 1 (satu) unit sepada motor Honda Beat tahun 2014 warna putih Nopol N 4252 YAC; 3.2. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Wonder warna merah Nopol N1206 YF adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat bagian (separoh) dari harta sebagaimana dalam diktum angka 3 diatas;5. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (separoh) bagian dari harta dalam diktum angka 3 sesuai bagian sebagaimana diktum angka 4 dalam bentuk nilai harga jualnya dan apabila tidak bisa maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat;6. Menyatakan barang berupa satu set tempat tidur, satu meja rias, satu set lemari pakaian, meja makan, TV 21?, satu meja ruang tamu, dan beberapa perabotan dapur adalah harta bawaan Penggugat ;7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan barang bawaan milik Penggugat seperti dalam diktum angka 6 diatas;8. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat selainnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan membebankan biaya dalam Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 348/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 348/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 348/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PA.Lmj
Statistik4226