- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
- Membebaskan diri Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Harmanto als. Jastro Bin Karnadi, terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harmanto als. Jastro Bin Karnadi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan, masa penahanan sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN.
- Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1. Uang tunai sejumlah Rp. 900.000, - (Sembilan ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
2. 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna merah Nopol K 2221 FL,
Dikembalikan kepada Hj. Tri Widayati, melalui Terdakwa.
3. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus sobekan kertas warna putih, dengan berat bersih
0,11339 gram.
4. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta kartunya..
Dimusnahkan. - Menetapkan terhadap Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah
Putusan PN JEPARA Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik3216