Putusan PTA SURABAYA Nomor 233/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Nanang Faiz H. Sugito Musman |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding; - Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 94/Pdt.G/2021/PA.Bgl tanggal 14 April 2021 Masehi bertepatan tanggal 2 Ramadhan 1442 Hijriyah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, Umur 2 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan agar Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya sebagai seorang ayah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan si anak;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) : a. Nafkah 1 (satu) orang anak bernama ANAK II PEMBANDING sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % setiap pergantian tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun); b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah sebagaimana diktum amar nomor 3 (tiga) huruf b dan c sebelum pangucapan ikrar talak dilaksanakan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 233/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 233/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PA.Bgl
Statistik3719