- Menyatakan Terdakwa SARIF ZULKIFLI alias IJUL bin WAN MURSIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 7,7190 (tujuh koma tujuh satu sembilan nol) gram,
- 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 0,0397 (nol koma nol tiga sembilan tujuh) gram,
- 1 (satu) buah tas warna pech,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merek GW warna silver,
- 1 (satu) botol plastik warna putih,
- 2 (dua) bungkus klip plastik transparan,
- 7 (tujuh) buah pipet kaca,
- 3 (tiga) buah pipet plastik yang diruncingkan,
- 1 (satu) kotak warna putih,
- 1 (satu) buah bong dari botol plastik,
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna ungu,
- uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 184/Pid.Sus/2017/PN Skw |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2017/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Nurjadi, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2017/PN Skw
Statistik5912