- Menyatakan Terdakwa TIMOTHY TANDIOKUSUMA Als TIMOTHY A.d ADITIA TANDIOKUSUMA telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa TIMOTHY TANDIOKUSUMA Als TIMOTHY A.d ADITIA TANDIOKUSUMA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan harkat Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Kontrak Perjanjian Investasi tanggal 18 Desember 2018 senilai Rp1,200,000,000.00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
- 1 (satu) bundel Kontrak Perjanjian Investasi tanggal 20 Maret 2019 senilai Rp3,000,000,000.00 (tiga milyar rupiah).
- 1 (satu) bundel Perjanjian kerjasama Pengelolaan dana tanggal 24 April 2019 senilai Rp3,000,000,000.00 (tiga milyar rupiah).
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pemberian Pendanaan tanggal 17 Desember 2019 senilai Rp2,000,000,000.00 (dua milyar rupiah).
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pemberian Pendanaan tanggal 17 Desember 2019 senilai Rp2,000,000,000.00 (dua milyar rupiah).
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pemberian Pendanaan tanggal 17 Desember 2019 senilai Rp2,000,000,000.00 (dua milyar rupiah).
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dana tanggal 4 Februari 2020 senilai Rp1,200,000,000.00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dana tanggal 21 April 2020 senilai Rp3,000,000,000.00 (tiga milyar rupiah).
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dana tanggal 21 April 2020 senilai Rp3,000,000,000.00 (tiga milyar rupiah).
- 1 (satu) lembar CEK BCA No.EA 681909 senilai Rp2,000,000,000 tanggal 13 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar CEK BCA No.EA 681910 senilai Rp2,000,000,000 tanggal 1 April 2020.
- 1 (satu) lembar CEK BCA No.EA 681911 senilai Rp2,000,000,000 tanggal 18 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar CEK BCA No.EA 681914 senilai Rp1,200,000,000 tanggal 18 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar CEK BCA No.EA 681915 senilai Rp3,000,000,000 tanggal 23 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar CEK BCA No.EG 046077 senilai Rp3,000,000,000 tanggal 20 Maret 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening koran BCA nomor 372-8998778 atas nama Syanie Felicia.
- 1 (satu) bundel Rekening koran BCA nomor 372-6780777 atas nama Syanie Felicia.
- 1 (satu) bundel Rekening koran HSBC nomor 011-057882-806 atas nama Syanie Felicia.
- 1 (satu) bundel Rekening koran Bank Mega nomor 0101800-11004504 atas nama PT. Karsel Express International.
- 1 (satu) bundel Rekening koran KEP HANA nomor 13895253770 atas nama PT. Karsel Express International.
- 1 (satu) lembar Akun Indodax (Platform penjual dan pembeli aset digital) dengan nama akun Syanie Felicia dalam bentuk 130 Coin Ethereum= senilai 200juta rupiah.
- 3 (tiga) lembar surat keterangan penolakan BCA 19/06/2020.
- 1 (satu) bundel rekening koran BCA nomor rekening 8630247129 a.n. Timothy Tandiokusuma, periode September 2018 s/d Juni 2020, dan 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening.
- 1 (satu) bundle rekening Koran BCA nomor rekening 8630039496 a.n. Timothy Tandiokusuma, periode September 2018 s/d Juni 2020 dan 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening.
Putusan PN TANGERANG Nomor 278/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 278/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Aji Suryo, M. H.br Hakim Anggota Agus Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Aida Sarasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik677273