- Menolak Eksepsi Tergugat I dan II ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II ataupun pihak lain yang menyimpan dan/atau menguasai 26 (dua puluh enam) surat-surat tanah milik kepunyaan Para Penggugat berupa Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah/Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi/Surat Pernyataan/Pengakuan atas tanah dengan total seluas lebih kurang 464.919 M2 (empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan belas meter persegi) yang terletak di Paluh Pasir, Lingkungan Tangkahan Lagan Barat, Desa Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara terdiri dari:
- Surat Pernyataan/Pengakuan dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 11 Februari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 19 Juni 2008, No. Register : 593-189/SL/2008 jo No. 593-35/ADB/2008 Tanggal 25 April 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 14.997 m2 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) Atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal 17 Maret 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 13 Mei 2008, No. Register : 592.2/SL/2008 jo No. 592.2-41/ADB/2008 Tanggal 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 5.200 m2 (lima ribu dua ratus meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 17 Maret 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 13 Mei 2008, No. Register : 592.2/SL/2008 jo No. 592.2-50/ADB/2008 Tanggal 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 22.500 m2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 17 Maret 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 13 Mei 2008, No. Register : 592.2-141/SL/2008 jo No. 592.2-42/ADB/2008 Tanggal 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 27.750 m2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 17 Maret 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 13 Mei 2008, No. Register : 592.2-138/SL/2008 jo No. 592.2-43/ADB/2008 Tanggal 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 26.640 m2 (dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 29 Mei 2009 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 01 September 2009, No. Register : 592.2-134/ SL/2008 jo No. 592.2-21/ADB/2009 Tanggal 28 Agustus 2009 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 8.932 m2 (delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 11 Februari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 19 Juni 2008, No. Register : 593-185/SL/2008 jo No. 593-39/ADB/2008 Tanggal 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 14.997 m2 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atasnama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan/Pengakuan dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 11 Februari 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 19 Juni 2008, No. Register : 593-186/SL/2008 jo No. 593-38/ADB/2008 Tanggal 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 14.997 m2 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Frida Wasti;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 17 Maret 2008 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan tertanggal 13 Mei 2008, No. Register : 592.2-140/SL/2008 jo No. 592.592.2-44/ADB/2008 Tanggal 25 April 2008 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 26.640 m2 (dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh ribu meter persegi) atas nama Frida Wasti;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register593-187/SL/2008 jo No. 593-37/ADB/2008 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 6 tertanggal 11 Juli 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 14.997 m2 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 593-188/SL/2008 jo No. 593-36/ADB/2008 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 5 tertanggal 11 Juli 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 14.997 m2 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 593-190/SL/2008 jo No. 593-34/ADB/2008 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 4 tertanggal 11 Juli 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 14.997 m2 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. 592.2-128/SL/2002 jo No. 592.2-34/ADB/2002 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 34 tertanggal 26 Juni 2008 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 592.2-126/SL/2002 jo No. 592.2-33/ADB/2002 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 35 tertanggal 26 Juni 2008 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 592.2-125/SL/2002 jo No. 592.2-33/ADB/2002 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 36 tertanggal 26 Juni 2008 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 592.2-127/SL/2002 jo No. 592.2-35/ADB/2002 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 37 tertanggal 26 Juni 2008 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 592.2-108/SL/2008 jo No. 592.2-12/ADB/2008 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 38 tertanggal 22 Juni 2008 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 593-26/SL/2011 jo No. 593-03/HB/2011jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 9 tertanggal 22 Juni 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 17.300 m2 (tujuh belas tiga ratus meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 593-25/SL/2011 jo No. 593-04/HB/2011 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 10 tertanggal 22 Juni 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 17.010 m2 (tujuh belas ribu sepuluh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 593-35/SL/2011 jo No. 593-15/HB/2011 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 11 tertanggal 22 Juni 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 19.440 m2 (sembilan belas ribu empat ratus empat puluh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 593-103/SL/2011 jo No. 593-15/HB/2011 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 8 tertanggal 11 Juli 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 19.995 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi) atasnama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 592.2-136/SL/2008 jo No.592.3-46/ADB/2008 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 12 tertanggal 22 Juni 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 30.930 m2 (tiga puluh ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 592.2-142/SL/2008 jo No. 592.2-40/ADB/2008 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 9 tertanggal 22 Juni 2011 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 15.225 m2 (lima belas ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan, No. Register : 592.2-101/SL/2007 jo No. 592.2-04/ADB/2007 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 21 tertanggal 25 Maret 2009 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 21.175 m2 (dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan/Pengakuan dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Alur Dua, No. Register : 593.06/ADB/2009 dan No. SK.181/3/ 1972 jo Akta Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah No. 20 tertanggal 25 Maret 2009 yang diperbuat dihadapan Nurdelia Tutupoly, SH, Notaris di Medan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 7.200 m2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi) DAN seluas lebih kurang 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Surat Pernyataan/Pengakuan dibawah tangan bermaterai cukup yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Alur Dua, No. Register : 592.2-17/ADB/2009 jo Surat Keterangan No. 593-17/SK/2001 Tanggal 28 Desember 2001 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sei Lepan jo No. Register : 593-25/SL/2002 atas sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Alwie Kwanata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat dibayar lunas dan seketika jika lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dalam Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 143/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: untuk menyerahkannya tanpa syarat dan tanpa beban kepada Para Penggugat; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik6113