- Menyatakan Terdakwa Muhammad Haris Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Haris Syahputra itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan shabu-shabu seberat 4,44 (empat koma - empat pulu.h-empat) gram Neffo di dalam kotak rokok lucky strike warna biru, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam dengan Nomor Sim 085264126889, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih dengan Nomor Sim 0813176640277, - 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna abu-abu dengan Nomor 083801751468, Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih densan nomor porisi BK 6886AFF, dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Kasasi : 3462 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1248/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik183