- Menyatakan Terdakwa SYAHRIYANTO Alias ANTO Bin MUSHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?; -------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRIYANTO Alias ANTO Bin MUSHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; --------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN KALIANDA Nomor 530/PID.B/2015/PN Kla |
|
Nomor | 530/PID.B/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudha Dinatabr Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Ririn Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ----- M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2012 dengan Nopol B 3123 FKM dengan Nomor Mesin: JFD2E1140486, Nomor Rangka: MH1JFD216CK145451 a.n STNK YANAH MARYANAH, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Yanah Maryanah; ------------------------------------ - 1 (satu) buah tas wanita warna coklat, 1 (satu) stel baju dan celana tidur warna pink, 1 (satu) unit Handphone Android Samsung Galaxy V Warna Hitam, dikembalikan kepada saksi korban Windawati; ----------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 530/PID.B/2015/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 530/PID.B/2015/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/PID.B/2015/PN Kla
Statistik449