- Menyatakan Terdakwa HARIYONO Bin MUHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; -----------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIYONO Bin MUHANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan); ..................................................................................................................................................................
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas sisa pakai sabu, seperangkat alat hisap atau bong, 2 (dua) buah tutup botol yang terdapat dua buah lubang, 3 (tiga) buah potongan sedotan bening, 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaleng chocolate wafer, dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);-----------------------
Putusan PN KALIANDA Nomor 340/Pid.Sus/2015/PN Kla |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Dianabr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Abdul Latif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
Tanggal Musyawarah | 10 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.Sus/2015/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 340/Pid.Sus/2015/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2015/PN Kla
Statistik742