Putusan PT PALU Nomor 124/PID/2021/PT PAL |
|
Nomor | 124/PID/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Brsuranto |
Panitera | - Nanang Surtiahadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G AD I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIGI NOMOR: 86/PID.B/2021/PN PRG TANGGAL 8 JULI 2021, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA PADA AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA HELMI AMBO ELO LATANJO ALIAS HELMI ALIAS PAPA RAVATAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HELMI AMBO ELO LATANJO ALIAS HELMI ALIAS PAPA RAVATAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH ) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT MOTOR VEGA WARNA MERAH HITAM DENGAN NOMOR RANGKA MH34ST110SK886261 DENGAN NOMOR MESIN 4ST-1252441 DIKEMBALIKAN KEPADA LK HENKI AL FAREZA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G AD I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 86/Pid.B/2021/PN Prg tanggal 8 Juli 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidana pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO alias HELMI alias PAPA RAVATAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO alias HELMI alias PAPA RAVATAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit motor vega warna merah hitam dengan nomor rangka MH34ST110SK886261 dengan nomor mesin 4ST-1252441 dikembalikan kepada LK HENKI AL FAREZA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124/PID/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 124/PID/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 124/PID/2021/PT PAL
Statistik9226