- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Hudah Hangudiyo Utomo bin Kaspin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Purwani binti Ramli) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA BANGKINANG Nomor 785/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
|
Nomor | 785/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elidasniwati, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfadli, Br Hakim Anggota Mardhiyyatul Husnah Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Meilina Yulien, S.kom., S.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah Madliyah selama 26 bulan sejumlah Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan anak bernama Sabila Amalia binti Hudah Hangudiyo Utomo, lahir tanggal 14 Juli 2011 dan Muhammad Alif bin Hudah Hangudiyo Utomo, lahir tanggal 03 Pebruari 2017 berada di bawah hadlonah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk masing-masing anak tersebut sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 785/Pdt.G/2021/PA.Bkn
Statistik263