- Menyatakan Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING Alias SOLE dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah batang bambu (kaki sampan), masing-masing berukuran:
- 1 (satu) batang bambu (tangan sampan) dengan ukuran panjang : 3 meter;
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang : 2,96 cm;
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang : 2,47 cm;
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang : 2,40 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerak warna putih lengan merah (baju partai PDIP) terdapat tulisan Sahabat AHP tusuk No. 1;
- 1 (satu) lembar celana pendek training warna biru;
- 1 (satu) buah HP Merk I ? Cherry warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos pendek warna biru les putih terdapat tulisan ITALIA;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru;
- 1 (satu) batang tombak (krowa) dengan panjang : 2,6 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos loreng;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna hitam;
- 2 (dua) buah sepatu lumpur terdapat AP Boots;
- 1 (satu) buah senter kepala, warna hitam, les warna keemasan, terdapat tulisan LED HEADLIGHT;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A 12 berwarna hitam
Putusan PN LEMBATA Nomor 9/Pid.B/2021/PN Lbt |
|
Nomor | 9/Pid.B/2021/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Triadi Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irza Winasis, Br Hakim Anggota Petra Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Metty Susanty Susak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) buah sampan terbuat dari kayu, warna biru, coklat dan hijau dengan ukuran panjang sampan : 5,14 cm, lebar sampan bagian depan : 55 cm, lebar sampan bagian tengah : 67 cm, lebar sampan bagian belakang : 60 cm; Sebagaimana tercantum dalam angka 1 sampai dengan 7 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN Sebagaimana tercantum dalam angka 8 sampai dengan 13 dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi HENDRIKUS KEJAWA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2021/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2021/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2021/PN Lbt
Statistik185114