- Menyatakan Terdakwa 1 : Abdi Hurriyat als. Dayat bin. Salman Terdakwa 2 : Azhari als. Yadi bin. Arifin, Terdakwa 3 : Rahman bin. Sultan, Terdakwa 4 : Nasirun als. Nasir bin. Supardi Terdakwa 5 : Defriyanto als. Yanto bin. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan / atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan / atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 : Abdi Hurriyat als. Dayat bin. Salman, Terdakwa 2 : Azhari als. Yadi bin. Arifin, Terdakwa 3 : Rahman bin. Sultan, Terdakwa 4 : Nasirun als. Nasir bin. Supardi, Terdakwa 5 : Defriyanto als. Yanto bin. Yusuf dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan Denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ? Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ? Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Biru Gelap Metallic Nomor Polisi BH 1050 HH;
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak;
- 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pickup Warna Hitam Nomor Polisi BH 8215 MP;
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak;
- 23 (dua puluh tiga) Kotak Styrofoam;
- 1.200 (seribu dua ratus) Ekor Benih Lobster Jenis Mutiara;
- 130.667 (seratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh) Ekor Benih Lobster Jenis Pasir;
- 3.950 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh) Ekor Benih Lobster Jenis JR;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo F5 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo F7 Warna Biru;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Neo 7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handohone Merk Nokia Warna Biru;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s Warna Biru;
Putusan PN JAMBI Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Saksi Yuliana; Dikembalikan Kepada Saksi Zulfikar M. Rizki; Telah Dilepasliarkan Di Daerah Sumatera Barat Sesuai Dengan Berita Acara Pelepasliaran Tanggal 13 April 2021; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa ? Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4520