- Menyatakan Terdakwa I Kadir Musa alias Kadi dan Terdakwa II Moh. Ikbal Nur Musa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kadir Musa alias Kadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan kepada Terdakwa II Moh. Ikbal Nur Musa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki ST-150 warna silver nomor polisi DM 8133 CC, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci mobil dengan gantungan dompet kecil;
- 18 (delapan belas) lembar papan kayu jenis cempaka dengan ukuran panjang 400 (empat ratus) centimeter, lebar 25 (dua puluh lima) centimeter, dengan ketebalan 3 (tiga) centimeter;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariany R. Korompot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti: Denny Derek Tulenan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/LH/2021/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/LH/2021/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/LH/2021/PN Tmt
Statistik10745