- Menyatakan Terdakwa KARYADI Alias AGUS anak dari WIKNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah Dus book warna putih Handphone merk XIAOMI Readme 4A dengan nomor IMEI 1 : 8654 0203 9839 222;
- 1 ( satu ) unit Handphone merk XIAOMI Readme 4A warna Grey dengan nomor IMEI 1 : 8654 0203 9839 222;
- 1 ( satu ) unit Sepeda motor Yamaha jupiter MX Nomor Polisi : B ? 6366 PJW warna merah, tahun pembuatan 2008, nomor rangka : MH31S700 38K33 8361 nomor mesin : 1S733 8395;
- 1 ( satu ) lembar STNK Spm Yamaha jupiter MX Nomor Polisi : B ? 6366 PJW atas nama SUDUNG H. MANIK alamat Plumpang B Rt 11 / 4 Rawa Bdk Selatan Jakarta Utara;
- 1 ( satu ) buah Helm bertuliskan YAMAHA warna hitam;
- 1 ( satu ) buah Jaket merk V ? ogue warna hijau tua;
- 1 ( satu ) buah Masker kain warna ungu;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 57/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi IDA HAIDAYATUL FITRIYAH Binti SAHRO; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik3913