- Menyatakan TerdakwaFRIETQI SURYAWAN Alias DEMANG Bin MUATIPtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan pemerasan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), beserta amplop warna coklat tulisan BNI;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY tipe A 31 warna hitam, nomor IMEI 1 : 355871110233314, nomor IMEI 2 : 355872110233312 ;
- 1 (satu) unit mobil Merk APV, Type MNMP / MINIBUS, Tahun 2008, Nomor rangka : MHYGDN42V8J319753, Nomor mesin : G15AIDI85570, Warna Merah Metalik, Nomor Polisi AA 8989 WA, Nama pemilik WAHYU KUSUMANINGSIH, S.Sos alamat Jagoan III Rt. 02, Rw. 08 Jurangombo Utara Magelang berserta STNK dan Kunci Kontaknya;
- 1 (satu) buah Handphone REDMI NOTE 8 warna biru;
- 1 (satu) Lembar tanda terima dari Sdr. BINTORO DWI P, tertanggal 20 Agustus 2020 yang berisi telah diterima uang dari CV CITRA ADI PERDANA, uang sejumlah Rp. 175.000.000 sebagai atensi kegiatan;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan tulisan ?EIGER? dibagian depan;
- 1 (satu) buah Flasdisk merk TOSHIBA, kapasitas 8 G, warna putih yang berisi rekaman percakapan Sdr. ADY HARTONO dengan Sdr. FRIETQI SURYAWAN alias DEMANG ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 197/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 197/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asropi, M.hbr Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrodin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi ADY HARTONO, S.H. Bin MARTONO, S.H ; Dikembalikan kepada saksi Wahyu Kusumaningsih Binti Murjono Yuwono. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2020/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2020/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik12741