- Menyatakan Terdakwa Muchamad Gilang Prasetiyo Bin Dawam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang pegangan terbuat dari kayu warna coklat Panjang sekitar 50 (lima puluh) cm, lebar besi parang 3 (tiga) cm;
- 1 (satu) buah sarung parang warna coklat Panjang 40 (empat puluh) cm yang ada ikatan tali rafia warna biru;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah kerudung warna biru motif garis-garis, yang ada bercak darahnya yang digunakan untuk menutup luka korban;
- 1 (satu) buah jaket jumper warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor VIAR warna hitam, Nomor Polisi AB 3032 PF, Nomor Rangka MF3VR1BB3L006299, Nomor Mesin YX150FMGO3430500 An. TUGIMAN HADI PRANOWO, Alamat Surokarsan MG II/287 Yogyakarta, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor An. TUGIMAN HADI PRANOWO;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Widhiatmo Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik18110