- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugatuntuk seluruhnyadengan Verstek;
- Menyatakan sebagai hukum kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu berupa :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani, No. 31 RT.01/RW.03, Kelurahan Malabutor, Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong Provinsi Papua Barat. dengan Luas Bangunan Kurang Lebih Lebar 6.5 M, dan Panjang 33 M, dan Luas Tanah Kurang Lebih (+) 214 M2,dan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :48, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Sorong, atas Nama YUDI PINARTO, (Tergugat), dengan Batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Jend. A. Yani Kota Sorong;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Gudang milik Tn. Sucianto;
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Lorong/Jalan masuk ke Gudang Milik Tn. Sucianto;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Ruko Milik Tn. Sucianto;
- PENGHASILAN atau PENDAPATAN-PENDAPATAN dari usaha TOKO SAHABAT MOTOR selama 10 (sepuluh) bulan milik PENGGUGAT dan TERGUGAT yang belum diterima PENGGUGAT tersebut terhitung mulai dari bulan November 2019 sampai dengan saat ini bulan September 2020, adalah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Yang selanjutnya disebut Sebagai OBJEK SENGKETA II (Kedua), adalah Merupakan Harta Bersama (Gono Gini), antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Putusan PN SORONG Nomor 71/Pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan upaya peralihan hak atas Objek Sengketa I dan II, kepada pihak ketiga atau siapapun sampai dengan adanya pelaksanaan pembagian harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA Yang jika ditaksir harga tanah dan banguna tersebut diatas saat ini sekitar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah); Yang selanjutnya disebut Sebagai OBJEK SENGKETA I (Pertama), adalah Merupakan Harta Bersama (Gono Gini), antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; 4. Menyatakan Objek Sengketa I dan II tersebut dalam Gugatan ini adalah Separuh/Seperdua (1/2) menjadi hak milik PENGGUGAT dan Separuh/Seperdua (1/2) menjadi Milik TERGUGAT. 5. Memerintahkan Tergugat untuk membagi Separuh/Seperdua (1/2) dari harta bersama yang termuat dalam Gugatan ini (Objek Sengketa I), kepada Penggugat, secara sukarela dan pelaksanaannya dapat dilakukan melalui Kantor Lelang Negara setelah melalui proses pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri dan hasilnya dibagikan kepada PENGGUAT dan TERGUGAT secara seimbang dan merata. Dan apabila tidak dapat diserahkan dengan sukarela oleh TERGUGAT maka dapat dilakukan dengan bantuan Alat Paksa Negara; 6. MemerintahkanPanitera Pengadilan Negeri Sorong mengirim Salinan Putusan dalam perkara ini kepada Kantor PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) Cabang Sorong; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbulsebesar Rp.896.000,00(delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik6332