- Menyatakan Terdakwa Rusdiyansah bin. Halidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Pengangkutan Tanpa Ada Izin Usaha Pengangkutan ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 Undang ? Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusdiyansah bin. Halidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Jenis Pick UP Nomor Polisi BH 8535 TI Nomor Mesin : G15AID1119956 Nomor Rangka : M11831668F Warna Hitam Beserta Kunci;
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Merk Suzuki Jenis Pick Up Nomor Polisi BH 8535 TI Pemilik Atas Nama Rizki Nur Amelia;
- 2 (dua) Buah Tanki Yang Terbuat Dari Plastik Warna Putih Berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dkembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Atas Nama Lanik (DPO); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik5711