- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaGede Arcadana Als Gede Anak Dari Nengah Tetes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?penganiayaan yang menyebabkan mati?sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitamterdapat tulisan Honor and Victory;
- 1 (satu) helai celana kolor warna biru tua dan abu-abu dan terdapat tulisan FUSION;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek, berkerah, warna putih bergaris orange dan hitamyang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) bilah Pisau lengkap dengan sarungnya, gagang pisau terbuat dari kayu, ujung pisau lancip salah satu sisi pisau tajam, sisi yang lainnya tumpul, sarung pisau terbuat dari kulit, panjang +41 (empat puluh satu) cm;
Putusan PN SANGATTA Nomor 86/Pid.B/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 86/Pid.B/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi I Made Sudiadnyana Anak Dari Ketut Suwija; Dikembalikan kepada Terdakwa Gede Arcadana Als Gede Anak Dari Nengah Tetes; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2020/PN Sgt
Statistik9556