- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Dewi Purnamasari binti H. Ade Iyos) dengan Tergugat (Jajang Haryadi bin Iding) yang dilaksanakan pada Tanggal 3 Juni 2017 yang di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya;
- Menjatuhkan talak satu bai?n sughra Tergugat (Jajang Haryadi bin Iding) terhadap Penggugat (Dewi Purnamasari binti H. Ade Iyos);
- Menghukum Tergugat (Jajang Haryadi bin Iding) untuk memberikan kepada Penggugat (Dewi Purnamasari binti H. Ade Iyos) berupa:
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk |
|
Nomor | 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Adhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfina Rahil Ashidiqi, I.br Hakim Anggota Muhammad Ibadurrohman Al Hasyimi |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Rezeqi Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 4.1 Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 4.2 Nafkah selama Iddah berupa uang tunai sejumlah Rp2.415.000 (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah); 4.3 Nafkah Lampau (Madhliyah) berupa uang tunai sejumlah Rp10.465.000 (sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); Yang diberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Muhammad Fikri Haryadi bin Jajang Haryadi yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 22 Januari 2018 berupa uang tunai sejumlah Rp690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10% (sepuluh per seratus) setiap tahunnya di luar biaya kesehatan dan pendidikan melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor 1046946413 atas nama Penggugat (Dewi Purnamasari binti H. Ade Iyos). 6. Menetapkan Penggugat (Dewi Purnamasari binti H. Ade Iyos) sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Muhammad Fikri Haryadi bin Jajang Haryadi lahir di Tasikmalaya, tanggal 22 Januari 2018, dengan kewajiban kepada Penggugat (Dewi Purnamasari binti H. Ade Iyos) untuk memberikan akses pada Tergugat (Jajang Haryadi bin Iding) untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat; 7. Menolak gugatan Penggugat (Dewi Purnamasari binti H. Ade Iyos) selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk.zip
- Download PDF
- 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk
Statistik136114