- Menyatakan Terdakwa I Yoga Perdana als Yoga bin Watno, Terdakwa II Sri Wahyuni als Yuni binti Yusrizal (alm) dan Terdakwa III Samrul als Ambun bin Dauli (alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Yoga Perdana als Yoga bin Watno, Terdakwa II Sri Wahyuni als Yuni binti Yusrizal (alm) dan Terdakwa III Samrul als Ambun bin Dauli (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan Jahat tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yoga Perdana als Yoga bin Watno, Terdakwa II Sri Wahyuni als Yuni binti Yusrizal (alm) dan Terdakwa III Samrul als Ambun bin Dauli (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) plastik Narkotika berisikan shabu-shabu berat kotor 1,54 gram, pembungkus 0,73 gram dan berat bersih 0,81 gram diuji laboratorium untuk persidangan shabu-shabu seberat 0,73 gram dan sisa pemeriksaan 0,71 gram shabu-shabu.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Mio Soul warna merah No. Pol yang terpasang BM 8646 OY.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam Imei 1 351618/06/430083/7 Imei 2 351619/06/430083/5.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A53 Imei 1 867919056943452 Imei 2 867919056943445 warna biru.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 581/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 581/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 581/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik287