Putusan PN DUMAI Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Moch. Noerdin als Udin Bin Amiruddin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Kesatu dan Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moch. Noerdin als Udin Bin Amiruddin tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik460