- Menyatakan Terdakwa DEDI NASUTION alias DEDI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas;
- 1 (satu) buah Masker warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk I-CHERRY;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam tanpa nopol;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN; Dirampas untuk Negara: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Lainnya : 1155 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1332/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik248