Putusan PA CIAMIS Nomor 3669/Pdt.G/2020/PA.Cms |
|
Nomor | 3669/Pdt.G/2020/PA.Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhlis Budiman |
Hakim Anggota | H. Omay Mansur, M.ag, Damanhuri Aly |
Panitera | S.ag, Wahyudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan Chartika binti Oong Antasan, Ahmad Rido bin Engkus Ependi, Ai Diniati binti Engkus Ependi, Lidya Anita binti Engkus Ependi, Rizky Hartono bin Engkus Ependi dan Tresna Ratu Rejeki bin Engkus Ependi sebagai ahli waris dari almarhum H. Engkus Ependi bin M Engkan; 3. Menetapkan harta kekayaan berupa : a. Tanah dengan bangunan gudang di atasnya, yang beralamat di Lingkungan Kedung Panjang RT 01 RW 03 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Letter C No : 32.09.190.014.013-0111.0 Persil D-36 Kelas 073 Luas 165 M2 atas nama Chartika , dengan batas batas sebagai berikut ;sebelah utara ; tanah milik Yayan Heryansebelah timur : tanah milik Edi Sahdi dan Entin Suryatisebelah barat ; tanah SDN IV Malebersebelah Selatan : tanah SDN IV Maleberb. Tanah dengan bangunan ruko dan koskosan di atasnya, yang terletak di Blok 003 Jalan Jendral Sudirman Nomor 31 kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Sertifikat Hak Milik Nomor 4647 tahun 2003, atas nama Chartika, dengan batas-batas sebagai berikut :sebelah utara ; Jalan Jendral Sudirmansebelah timur : Gangsebelah barat ; Kantor Asuransi Bumi Putrasebelah Selatan : Selokanadalah sebagai harta bersama milik Engkus Ependi bin M Engkan dan Chartika binti Oong Antasan ; 4. Menetapkan harta bersama milik Engkus Ependi bin M Engkan dan Chartika binti Oong Antasan yang telah disebutkan di atas, dalam amar Putusan bagian pokok perkara point 3, dibagi dua, setengah milik Engkus Ependi bin M Engkan dan setengah milik Chartika binti Oong Antasan ;5. Menetapkan setengah bagian milik Engkus Ependi bin M Engkan sebagai harta peninggalan Engkus Ependi bin M Engkan, yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya ;6. Menetapkan bagian masing masing para ahli waris Engkus Ependi bin M Engkan, sebagai berikut :- Chartika binti Oong Antasan, Tergugat I, sebagai istri mendapat 1/8 bagian; - Ahmad Rido bin Engkus Ependi, Penggugat I, sebagai anak laki-laki mendapat 2/8 bagian;- Ai Diniati binti Engkus Ependi, Penggugat II, sebagai anak perempuan mendapat 1/8 bagian; - Lidya Anita binti Engkus Ependi, Tergugat II, sebagai anak perempuan mendapat 1/8 bagian; - Rizky Hartono bin Engkus Ependi, Tergugat III, sebagai anak laki-laki mendapat 2/8 bagian;- Tresna Ratu Rejeki binti Engkus Ependi, Tergugat IV, sebagai anak perempuan mendapat 1/8 bagian; 7. Memerintahkan kepada Tergugat I (Chartika) untuk menyerahkan kepada ahli waris yang lain, dengan bagiannya masing-masing secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng,; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3669/Pdt.G/2020/PA.Cms
Statistik2550