- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi);
- Menyatakan perjanjian jual beli antara Penggugat I Konvensi dan Tergugat Konvensi batal karena ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk meninggalkan dan mengosongkan Objek Sengketa yang telah ditempati Tergugat Konvensi dalam keadaan baik, bersih dan memberikan kunci rumah tersebut kepada Penggugat Konvensi III selaku Pengembang dan Pengelola Perumahan Bukit Permata Hijau tanpa bantuan dari pihak berwajib;
- Menyatakan uang muka Tergugat Konvensi sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta Rupiah) hangus dan menjadi hak Para Penggugat Konvensi, karena Tergugat Konvensi tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana klausul Pasal 3 yang dibuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 30 tertanggal 27 Agustus 2016 dihadapan Turut Tergugat II selaku Notaris & PPAT di Kab. Paser;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian selama menempati Objek Sengketa sejumlah Rp40.445.000,00 (empat puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu Rupiah) dengan ketentuan ganti kerugian tersebut tidak perlu dibayarkan karena telah diperhitungkan sebagai sisa kelebihan pembayaran uang muka pembelian Objek Sengketa yang telah dibayarkan;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap bulannya jika Tergugat Konvensi lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak Gugatan Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu Rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnhu Adi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Jarmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Tgt
Statistik14741