- Menyatakan Terdakwa HENDRI als AHEN anak dari HERMANSYAH SUGIANTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRI als AHEN anak dari HERMANSYAH SUGIANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih (neto) sejumlah 1,66 (satu koma enam enam) gram,
- 1 (satu) buah kotak rokok merek On Bold,
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu hitam merek Quiksilver,
- 1 (satu) potong pipet warna putih,
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 warna Nebula Blue SIM 1 terpasang kartu Tri dengan nomor 089694243801 dan SIM 2 terpasang kartu Indosat dengan nomor 081649692711,
- 1 (satu) buah DVD-R 8-16 X merek Arita warna putih berisi Extraction Report-Cellebrite Report handphone merek Vivo Y20 warna Nebula Blue terpasang kartu SIM 1 Tri dengan nomor 089694243801 dan SIM 2 Indosat dengan nomor 081649692711,
Putusan PN SINTANG Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dilampirkan dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik407