- Menyatakan Terdakwa I. Ridwan dan Terdakwa II. Ashabul Khafi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih, yakni narkotika jenis shabu (methametamine) dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram,
- 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sabu (methametamine) sisa pemakaian,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (methametamine) ,
- 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran besar kosong,
- 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran kecil kosong,
- 1 (satu) buah mancis yang tertancap jarum,
- 1 (satu) buah gunting.
- Uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Dirampas untuk negara
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1864/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1864/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1864/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik206