- Menyatakan Terdakwa Hendrik Pradana Alias Kenton Bin Dasar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal (sabu) dengan dibungkus plastik klip berwarna bening dan dibungkus tisue warna putih.
- 1 (satu) buah pipa kaca dengan terdapat serbuk kristal didalamnya yang dibungkus dengan grenjeng/alumunium foil.
- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
- 1 unit handphone merk Nokia warna hitam type RM-908 dengan nomor seri : 357136066934416
- 1 (satu) set rangkaian alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap badak.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rida Nur Karima, Hakim Anggota Joko Waluyo. |
Panitera | Panitera Pengganti Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik396