- Menyatakan Terdakwa Ruhman Anak Dari Juana Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ruhman Anak Dari Juana Tanjung oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan Penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ruhman Anak Dari Juana Tanjung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Ruhman Anak Dari Juana Tanjung tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket Kecil Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu Seberat 0,18 gram;
- 2 (dua) Pax Plastik Klip Warna Bening;
- 1 (satu) Kotak Plastik Kecil;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Warna Hitam;
- Uang tunai senilai Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa Ruhman Anak Dari Juana Tanjung membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik163