- Menyatakan Terdakwa Eng Lie Anak Dari Ngbontien telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eng Lie Anak Dari Ngbontien oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan Penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Eng Lie Anak Dari Ngbontien dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Eng Lie Anak Dari Ngbontien tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 0,19 gram (bruto) ? 0,13 gram (plastik) = 0,06 gram (netto);
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok Aspro;
- Membebankan kepada Terdakwa Eng Lie Anak Dari Ngbontien membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara atas nama Saksi Yansen als. Asen Anak Dari Ahin (dituntut dalam berkas perkara terpisah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4026